Pelayanan Samsat Keliling

  1. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  2. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  3. Identitas Pribadi/KTP asli/KK asli, Identitas Perusahaan/Instansi

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Melakukan pendaftaran ke Petugas Kepolisian.
  3. Petugas Kepolisian melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pemilik kendaraan.
  4. Petugas validasi melakukan verifikasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Umum.
  5. Penetapan Pajak oleh Petugas UPTD.
  6. Pembayaran ke Petugas Kasir, pencetakan dokumen SKPD asli dan menyerahkan langsung ke Wajib Pajak.

  1. Pendaftaran
  2. Penetapan
  3. Kasir
  4. Penyerahan

Sesuai SKPD

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas.
  2. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Koordinator Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Petugas Jasa Raharja.
  3. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh masing-masing Instansi.
  4. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing instansi maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi masing-masing instansi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Samsat Keliling"