Membawa Surat Pengajuan dari Kantor Desa setempat, kemudian di legalisasi oleh camat, kemudian diberikan ke Pemohon untuk diteruskan ke Kantor KUA
Tidak ada biaya
Dispensasi Nikah
Jika ada keluhan/masalah ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store