Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Fotocopy KTP Calon Suami Istri
  2. Membawa Pengajuan dari Kantor Desa setempat

  1. Menerima berkas pengajuan dari Kepala KUA
  2. Penelitian berkas I dan pengetikan rekomendasi dispensasi nikah
  3. Penelitian berkas II ( ACC ) Sekcam
  4. Penandatanganan Camat
  5. Pemberian Cap / stempel
  6. Dikembalikan kepada kepada Staf KUA

Membawa Surat Pengajuan dari Kantor Desa setempat, kemudian di legalisasi oleh camat, kemudian diberikan ke Pemohon untuk diteruskan ke Kantor KUA

Tidak ada biaya

Dispensasi Nikah

Jika ada keluhan/masalah ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"