Pelayanan Mutasi Keluar Antar UPTD dan Antar Provinsi

  1. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
  2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  4. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  5. Identitas Pribadi/KTP fotocopy, Identitas Perusahaan/Instansi

  1. Wajib pajak datang ke Kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan ke bagian Cek Fisik untuk digesek kendaraan bermotor yang akan dimutasikan.
  2. Untuk Kendaraan yang Jatuh Tempo Pajak a. Pendaftaran * Progresif * Penetapan * Koreksi b. Kasir Untuk Kendaraan Bermotor yang Belum Jatuh Tempo langsung ke bagian Mutasi Kendaraan Bermotor
  3. Pendaftaran Mutasi Keluar untuk Cetak Fiskal
  4. Pengecekan Berkas dan Cetak Surat Pindah Dari Kepolisian
  5. Cek File Kendaraan Bermotor yang akan Mutasi Keluar UPTD / Keluar Provinsi
  6. Penyerahan Berkas Mutasi Kendaraan Bermotor

1.  Kendaraan Bermotor yang Jatuh Tempo Pajak

         a. Cek Fisik                  

         b. Pendaftaran ( Bagi Kendaraan yang telah Jatuh Tempo )

                *  Progresif

                *  Penetapan

                *  Koreksi

          c. Kasir

          d. Proses Cetak Surat Pindah dari UPTD (Fiskal )

          e. Proses Cetak Surat Pindah dari kepolisian

          f.  Proses Pengecekan  File kendaraan Bermotor

          g. Penyerahan File Mutasi Kendaraan Bermotor

2. Kendaraan Bermotor yang Belum Jatuh Tempo Pajak

         a. Cek Fisik                  

         b. Pendaftaran Mutasi Keluar untuk Proses Cetak Surat Pindah dari UPTD

             (Fiskal)

         c. Proses Cetak Surat Pindah dari Kepolisian

         d. Proses Pengecekan File kendaraan Bermotor

         e.  Penyerahan File Mutasi Kendaraan Bermotor

sesuai SKPD dan PNBP

1. SKPD ( apabila terdapat tunggakan pajak) 2. Dokumen fiskal antar daerah

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas.
  2. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Koordinator Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Petugas Jasa Raharja.
  3. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh masing-masing Instansi.
  4. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing instansi maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi masing-masing instansi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mutasi Keluar Antar UPTD dan Antar Provinsi"