Pelayanan SKCK

  1. Fotocopy KK, KTP
  2. Pas Foto 4 x 6 (1 lembar)
  3. Pengajuan dari Kantor Desa Setempat

  1. Menerima pengajuan Rekomendasi SKCK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan Rekomendasi SKCK dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan Rekomendasi SKCK, dan penandatangan surat keterangan / rekomendasi SKCK oleh Camat atau Sekcam
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Membawa Pengajuan dari Kantor Desa setempat, setelah data lengkap di legalisasi Kasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan ke Pemohon

Tidak ada biaya

Pengajuan SKCK

Jika ada keluhan / masalah ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"