Penerbitan Kartu Kuning

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Ijasah Terakhir
  4. Pas Foto 3 x 4 (2 lembar)
  5. Jika ke luar negeri membawa rekomendasi dari Disnaker

  1. Menerima pengajuan penerbitan AK-1/Kartu Kuning dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register dan memberikan tanda terima ( bagi pengajuan penerbitan AK-1/Kartu Kuning yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi dan penelitian ulang terhadap persyaratan penerbitan dan Penandatanganan Kartu AK-1/Kartu Kuning oleh Camat
  4. Pengarsipan berkas pengajuan AK-1/Kartu Kuning
  5. Menyerahkan kepada Pemohon

Apabila berkas sudah lengkap, segera dilakukan verifikasi data dan pengisian form, setelah di legalisasi Kasi Pelayanan Publik, kemudian diserahkan ke pemohon

Tidak Ada Biaya

AK-1 / KARTU KUNING

Jika ada keluhan/masalah, ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Kuning"