Apabila berkas sudah lengkap, segera dilakukan verifikasi data dan pengisian form, setelah di legalisasi Kasi Pelayanan Publik, kemudian diserahkan ke pemohon
Tidak Ada Biaya
AK-1 / KARTU KUNING
Jika ada keluhan/masalah, ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store