Izin trayek pengalihan kepemilikan (MPU)

  1. Surat permohonan
  2. FC surat izin usaha angkutan pemilik lama dan pemilik baru.
  3. Akta notaris tentang pengalihan kepemilikan/surat bukti jual beli/waris
  4. Berita acara pelimpahan izin trayek/surat pernyataan jual beli.
  5. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ Kab/kota sesuai domisili pemilik lama dan pemilik baru.
  6. Foto cpy SKIT/ kartu pengawasan
  7. Foto copy STNK
  8. FC buku uji
  9. FC KTP pemilik lama dan pemilik baru

  1. Surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat.
  2. Surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusaahaan.

Waktu pelayanan 1 hari saja

Tidak dikenakan biaya

Suratr Keputusan Izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Provinsi Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek pengalihan kepemilikan (MPU)"