Pelayanan E-KTP

  1. Fotocopy KK
  2. Pas foto 4x6 (2 lembar)
  3. Pengantar dari Kantor Desa setempat

  1. Penduduk wajib KTP mendatangi tempat pelayanan KTP
  2. Penduduk menyerahkan surat panggilan dan atau Kartu Keluarga kepada petugas pelayanan e.KTP dan minta nomor antrian
  3. Wajib Ktp yang sudah mendapat Nomor antrian menunggu panggilan diruan tunggu untuk verifikasi biodata
  4. Petugas memanggil wajib KTP untuk dilakukan vertifikasi data penduduk
  5. Verifikasi Biodata penduduk
  6. Perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Iris Penduduk
  7. Persetujuan Hasil Vertifikasi Data, Perekaman Pas Photo,Tanda Tangan, Sidik Jari dan Iris Penduduk
  8. Diberikan pengantar dari kecamatan untuk diteruskan ke Dispenduk Capil

Setelah Data lengkap dan telah diverifikasi kemudian diberikan pengantar untuk diteruskan ke Dispenduk Capil

Tidak Ada Biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

Jika ada Keluhan/masalah, ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"