Apabila berkas sudah lengkap, dibuatkan pengantar kemuadian dilegalisasi oleh Kasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan ke pemohon untuk dilanjutkan ke alamat tujuan, jika pindah ke luar kota diteruskan ke Dispenduk Capil
Tidak ada biaya
Surat Pengantar Pindah Tempat ( Keluar )
Jika ada keluhan / masalah, ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store