Surat Pengantar Pindah Tempat

  1. Pengantar/ pengajuan dari Kantor Desa Setempat
  2. Fotocopy KK, KTP, Surat Nikah

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK),
  4. Penerbitan surat pengantar ke Dispenduk Capil ( bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat ( bagi pindah tempat dalam wilayah Kabupaten)
  5. Menyerahkan kepada pemohon

Apabila berkas sudah lengkap, dibuatkan pengantar kemuadian dilegalisasi oleh Kasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan ke pemohon untuk dilanjutkan ke alamat tujuan, jika pindah ke luar kota diteruskan ke Dispenduk Capil

Tidak ada biaya

Surat Pengantar Pindah Tempat ( Keluar )

Jika ada keluhan / masalah, ditangani langsung oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Tempat"