Pelayanan Rubah Jenis/Sifat, Ganti Warna dan Duplikat STNK

  1. Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  2. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan asli (Untuk Proses Rubah Jenis dan Ganti Warna)
  3. Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
  4. Melakukan Cek Fisik Kendaraan bermotor
  5. Identitas Pribadi/KTP asli, Identitas Perusahaan/Instansi
  6. Membawa Surat Keterangan Dari Dinas Perhubungan (Untuk Proses Rubah Jenis)
  7. Membawa Surat Keterangan Bengkel Rubah Warna, Kwitansi dan NPWP Bengkel (Untuk Proses Rubah Warna)
  8. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Proses STNK Duplikat)
  9. Membawa Kliping Koran dari Media Cetak atau Kwitansi Penyiaran dari Media Elektonik (Untuk Proses STNK Duplikat)

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Samsat dengan membawa persyaratan yang diperlukan dan melakukan cek fisik Kendaraan Bermotor dan divalidasi oleh Petugas Kepolisian
  2. PENDAFTARAN a. Pendaftaran (Petugas Kepolisian) * Petugas melakukan Proses pendaftaran melalui menu Rubah Jenis/Sifat. b. Progresif (Petugas UPTD) * Petugas melakukan cek data jumlah kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub Nomor 25 Tahun 2018. c. Penetapan * Petugas Penetapan melakukan verifikasi data sesuai dokumen administrasi. * Petugas Penetapan melakukan Penetapan Nilai Pajak Kendaraan Bermotor serta mencetak Surat Setoran Pajak Daerah Sementara (SSPDS) d. Koreksi * Petugas Koreksi melakukan koreksi penetapan hasil nilai pajak kendaraan bermotor pada SSPDS. * Petugas Koreksi menetapkan ulang nilai nominal pajak sesuai kewenangannya jika terdapat kesalahan pada penetapan pajak atau surat SSPDS. * Petugas Koreksi menyerahkan hasil cetak SSPDS yang telah divalidasi ke Petugas Kasir.
  3. Kasir (Petugas Bank Nagari) Petugas Bank mencetak SKPD sesuai dengan yang telah ditetapkan
  4. Cetak STNK (Petugas Kepolisian) Petugas Kepolisian Mencetak STNK sesuai dengan data yang telah diinput.
  5. Penyerahan STNK, BPKB, SKPD kepada Wajib Pajak

1. Cek Fisik                  

2. Pendaftaran

    *  Progresif

    *  Penetapan

    *  Koreksi

3. Kasir

4. Cetak STNK

5. Penyerahan

Sesuai SKPD dan PNBP

Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Keluhan masyarakat disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang bersangkutan dengan jelas.
  2. Keluhan masyarakat yang sifatnya non teknis diselesaikan oleh Koordinator Samsat berkoordinasi dengan Kepala UPTD dan Petugas Jasa Raharja.
  3. Keluhan masyarakat yang menyangkut teknis STNK, TNKB, BPKB, PKB, BBNKB dan SWDKLLJ diselesaikan oleh masing-masing Instansi.
  4. Apabila keluhan masyarakat tidak dapat diselesaikan oleh masing-masing instansi maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi masing-masing instansi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rubah Jenis/Sifat, Ganti Warna dan Duplikat STNK"