Penerbitan SUrat Ijin Penelitian dan Survey

  1. Surat Pengantar dari lembaga yang bersangkutan
  2. Proposal Penelitian
  3. Foto Copy KTP

  1. Pemohon mendatangi dan menyerahkan surat pengantar beserta berkas lainnya ke petugas
  2. Petugas menerima surat pengantar beserta berkas-berkas dari pemohon
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas mengolah dan mendistribusikan surat-surat dan berkas-berkas dari pemohon
  5. Setelah dinyatakan lengkap maka dibuat surat rekomendasi ijin penelitian dan survei
  6. Setelah surat rekomendasi ijin penelitian dan survei dibuat dan diajukan ke Sekban untuk didisposisi
  7. Setelah mendapat disposisi Sekretaris Badan maka surat rekomendasi diajukan kepimpinan untuk penandatanganan
  8. Setelah ditandatangani maka surat rekomendasi penelitian dan survei di kembalikan kepetugas untuk diserahkan kepemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Penelitian dan Survey

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SUrat Ijin Penelitian dan Survey"