No. SK: 470/999/100.16
Penerbitan KIA bagi penduduk WNI dan penduduk orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum kawin meliputi :
1. Penerbitan KIA baru
2. Penerbitan KIA Perpanjangan masa berlaku
3. Penerbitan KIA Perubahan Data
4. Penerbitan KIA akibat hilang atau rusak
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store