Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/999/100.16

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Pas Photo untuk usia 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon mengakses website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id;
  2. Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah berkas-berkas persyaratan;
  3. Pemohon mendapat nomor registrasi sebagai tanda bahwa berkas berhasil didaftarkan;
  4. Petugas memeriksa berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap, menginput dan mengajukan sertifikasi elektronik;
  5. Pemohon menerima file pdf atau dapat meminta diantar jasa antaran (kurir).

Penerbitan KIA bagi penduduk WNI dan penduduk orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum kawin meliputi :
1. Penerbitan KIA baru
2. Penerbitan KIA Perpanjangan masa berlaku
3. Penerbitan KIA Perubahan Data
4. Penerbitan KIA akibat hilang atau rusak

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"