Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Desa/Kelurahan;
  2. Surat Keterangan dari Kepolisian ( kematian yang tidak diketahui Identitasnya);
  3. Salinan Penetapan Pengadilan ( orang hilang atau tidak diketahui identitasnya);
  4. Surat keterangan dari maskapai penerbangan (Orang hilang atau tidak diketahui jenazahnya);
  5. Foto copy KK/ KTP-el yang meninggal dunia;
  6. Foto copy KTP-el pelapor;
  7. Foto copy KTP-el dua orang saksi;
  8. Formulir Permohonan F-2.01

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya : a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas : a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta kematian dan biodata pada permohonan Akta Kematian dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Akta Kematian dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di Akta Kematian;
  7. 7. Petugas Operator Mencetak Akta Kematian sesuai dengan pengajuan;
  8. 8. Petugas Pelayanan menyerahkan Akta Kematian kepada pemohon;

Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Akte Kematian

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113655600, 081132035656

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https//:bit.ly/capilbatu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"