Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi Form KK dari Kantor Desa
  2. Membawa KK Asli
  3. Bukti Pendukung (Fotokopi AKte Kelahiran, Surat Nikah, Ijasah, dll)

  1. Menerima pengajuan penerbitan KK dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan KK dan memberikan tanda terima ( bagi pengajuan penerbitan KK yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan penerbitan KK, dan penerbitan surat pengantar
  4. Penandatanganan surat pengantar
  5. Menyerahkan kepada pemohon yang akan mengurus sendiri penerbitan KK ke Dispendukk dan Capil
  6. Menyerahkan Surat Pengantar penerbitan KK kepada Pemohon
  7. Pengarsipan berkas pengajuan KK
  8. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan KK kepada pimpinan

Apabila Berkas Sudah Lengkap Kemudian dicetak pengantar KK dan di legalisasi oleh Kasi Pelayanan Publik, kemudian diberikan ke pemohon untuk dilanjutkan ke Dispenduk Capil Kab. Malang

Gratis Biaya

Surat Pengantar Permohonan KK

Apabila ada keluhan atau masalah, langsung ditangani oleh Kasi Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK)"