Permohonan KK Baru karena membentuk Keluarga Baru

  1. Formulir permohonan F-1.02;
  2. KK lama;
  3. Fotokopi surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan
  4. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan perniakahan/ perceraian).

  1. Pemohon menyerahkan formulir F-1.02 yang telah diisi dan persyaratan lengkap dan benar pengajuan KK;
  2. Operator menverifikasi berkas, mengentri dan mengolah data perubahan Kartu Keluarga dan menyerahkan berkas permohonan ke JF;
  3. JF menverifikasi berkas permohonan dan menyerahkan ke Kepala Bidang;
  4. Kepala Bidang melakukan proses validasi dan pengajuan TTE KK: a. Jika data sesuai dengan data base, proses dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan ke petugas operator untuk dikonfirmasi;
  5. Kepala Dinas melakukan pembubuhan TTE KK yang sudah terverifikasi;
  6. Operator mencetak KK dan menyerahkan berkas ke petugas register;
  7. Hasil cetak KK diberikan ke petugas loket;
  8. PemohonMendapatkan dokumen KK.

Jika berkas permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KK Baru karena membentuk Keluarga Baru"