Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dukomen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkap Daerah Tahun 2020

  1. Menugaskan Kasubid menyimpan Konsep Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  2. Memerintahkan Staf untuk Mengumpulkan Bahan Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Mengumpulkan Bahan Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. dan Menyerahkan kepada Kasubid
  4. Mengonsep Bentuk Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. dan Menyerahkan Kepada Kasubid
  5. Memeriksakan Konsep Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  6. Jika setuju Menyampaikan kepada Kaban Jika tidak setuju di kembalikan kepada Kasubid untuk diperbaiki
  7. Memeriksa Draf Kegiatan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  8. Jika setuju menandatangani dan menyerahkan kepada Kabid Jika tidak setuju menyerahkan kepada Kabid untuk diperbaiki
  9. Memerintahkan kepada kasubid untuk persiapkan Pelakasanaan Rakor Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  10. Memerintahkan Staf untuk Mendokomentasikan Kegiatan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
  11. Membuat Laporan Kegiatan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Membuat Laporan ( SPJ ) Pelaksanaan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jln. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan"