Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik

  1. Perda No. 6 tahun 2016 tentang Penyusunan Perangkat Daerah
  2. Dukomen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkap Daerah Tahun 2020

  1. Menugaskan Kasubid menyimpan Konsep Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  2. Memerintahkan Staf untuk Mengumpulkan Bahan Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  3. Mengumpulkan Bahan Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik. dan Menyerahkan kepada Kasubid
  4. Mengonsep Bentuk Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik dan Menyerahkan Kepada Kasubid
  5. Memeriksakan Konsep Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  6. Jika setuju Menyampaikan kepada Kaban Jika tidak setuju di kembalikan kepada Kasubid untuk diperbaiki
  7. Memeriksa Draf Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  8. Jika setuju menandatangani dan menyerahkan kepada Kabid Jika tidak setuju menyerahkan kepada Kabid untuk diperbaiki
  9. Memerintahkan kepada kasubid untuk persiapkan Pelakasanaan Rakor Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  10. Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  11. Memerintahkan Staf untuk Mendokomentasikan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  12. Membuat Laporan Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.
  13. Membuat Laporan ( SPJ ) Pelaksanaan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik Terlaksana

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jln. KH. Agussalim No. 44 Pamekasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian Bantuan Dana Partai Politik"