Izin trayek perubahan trayek MPU /MIkrobis

  1. Surat permohonan kepada administrator pelayanan perizinan terpadu.
  2. Surat persetujuan dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  3. FC Surat izin usaha angkutan
  4. Surat peertimbangan dari Buapti/Walikota, dalam hal ini Dinas Perhubungan /LLAJ Kab/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
  5. FC SKIT/Kartu pengawasan
  6. Fotocopy STNK
  7. Fotocopy buku uji
  8. Foto copy KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari DInas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  2. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggungjawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 satu hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat Keputusan Izin trayek (SKIT))

Dinas PTSP Provinsi Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek perubahan trayek MPU /MIkrobis"