Administrasi dan Manajemen

  1. Membawa foto copy surat yang akan dilegalisir

  1. Pasien membawa dokumen atau berkas yang akan dilegalisir berupa foto copy dan dokumen yang Asli sebagai bukti, ke ruangan TU RSUD PROF DR SOEKANDAR

Pelayanan Legalisir kurang lebih 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

Pelayanan Administrasi

Bagian Umum RSUD PROF DR SOEKANDAR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi dan Manajemen"