Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Diajukan dengan surat permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. Dilampiri asli SSPD yang telah divalidasi
  3. Menyertakan nomor rekening bank atas nama Wajib Pajak
  4. Dalam hal Wajib Pajak menghendaki dilakukannya kompensasi, disertakan data utang pajak dan /atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak
  5. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  6. Fotokopi surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pembetulan.
  4. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak.
  5. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah
  6. Petugas Pemeriksa Pajak melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sesuai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  7. Berdasar LHP, Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dengan memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak , Utang Pajak dan/ atau pajak yang akan terutang dikonfirmasikan kepada Wajib Pajak untuk dikompensasikan dengan kelebihan pembayaran pajak. Hasil penghitungan dituangkan dalam Nota Penghitungan.
  8. Berdasar Nota Penghitungan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan : a. SKKPP apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah pajak terutang b. SPb apabila jumlah pajak ang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang c. SKPDKB apabila jumlah pajak yang dibayar ternyata kurang dari jumlah pajak terutang
  9. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui TPPD
  10. Dalam hal masih terdapat sisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dipindahbukukan ke rekening bank atas nama Wajib Pajak sesuai Tata Cara Pembayaran Sisa Pengembalian Kelebihan Pembayaran pajak.

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Dipertimbangkan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitahuan (SPb) , Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Permohonan Wajib Pajak"