Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar

  1. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan
  2. Diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
  3. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, mengajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan atau mengajukan keberatan kemudian mencabut keberatannya atas surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembetulan
  4. Dilampiri asli surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan
  5. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  6. Dokumen pendukung lainnya yang dapat menunjukkan bahwa surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan tidak benar.
  7. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak, STPD, atau surat keputusan perpajakan daerah lainnya ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pembetulan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pembetulan.
  4. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada Wajib Pajak
  5. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti pokok materi yang diajukan pembetulan. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembetulan
  6. Berdasar Laporan Hasil Penelitian Pembetulan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui TPPD.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan Tidak Dapat Dipertimbangkan Atau Surat Keputusan Pembetulan

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Dan STPD Yang Tidak Benar"