Pencabutan Pengajuan Keberatan

  1. Satu surat permohonan untuk 1 (satu) surat keberatan
  2. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  3. Dilampiri fotokopi surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan keberatan
  4. Dilampiri fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

  1. Wajib Pajak memohon pencabutan pengajuan keberatan ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan, Dalam hal ada kekurangan berkas permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan meneliti kelengkapan persyaratan permohonan pencabutan pengajuan keberatan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pencabutan Pengajuan Keberatan.
  4. Dalam hal penyelesaian keberatan belum sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Persetujuan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak
  5. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menghentikan proses penyelesaian keberatan yang dicabut pengajuannya
  6. Dalam hal penyelesaian keberatan sudah sampai tahap penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Penolakan Pencabutan Pengajuan Keberatan kepada Wajib Pajak.
  7. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan.

Memberikan Surat Persetujuan Atau Surat Penolakan dengan memperhitungkan jangka waktu Penyelesaian Keberatan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pencabutan Pengajuan Keberatan Atau Surat Penolakan Pencabutan Pengajuan Keberatan

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengajuan Keberatan"