Intensive Care Unit

  1. Pasien Umum menunjukkan KTP di TPPRI
  2. Pasien BPJS menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan di Pendaftaran / TPPRI
  3. Pengantar Perusahaan jika dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, KAI, Waskita, WIKA Beton

  1. Pasien datang melalui IGD dan diberi perawatan dan tindakan sesuai kasus, dan didaftarkan ke TPPRI untuk mendapatkan Kamar rawat Inap sesuai Diagnosa Pasien berada di IGD untuk perawatan yang lebih Intensif

ICU on 24 Jam

Waktu penyelesaian Sesuai dengan Kasus

Sesuai Perbup tarif yang berlaku dan sesuai tindakan

Pelayanan Perawatan Intensif

Pasien BPJS di Bpjs Center

Pasien Umum di Bagian Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit"