Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) SPTPD,SKPD,SKPDKB,SKPDKBT, atau STPD
  2. Diajukan selambat-lambatnya 9 (Sembilan) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya
  3. Tidak memiliki utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya
  4. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan permohonan
  5. Dilampiri fotokopi SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD yang dimohonkan untuk diangsur atau ditunda pembayarannya
  6. Disertai dengan penghitungan : a. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; b. Jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan
  7. Fotokopi NPWPD
  8. Fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan.
  9. Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian angsuran pembayaran ke bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti kelengkapan persyaratan permohonan dan menuangkannya dalam Lembar Penelitian Persyaratan Pemberian Angsuran Pembayaran
  4. Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan , petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemberian Angsuran Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan ke Wajib Pajak
  5. Petugas Sub Bidang Penagihan Non PBB meneliti berkas permohonan dan menuangkan hasilnya pada Laporan Hasil Penelitian Pemberian Angsuran Pembayaran.
  6. Berdasar laporan hasil penelitian, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah.
  7. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui TPPD. Terhadap bunga yang timbul dari pemberian angsuran pembayaran, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan STPD untuk setiap masa angsuran dan disampaikan kepada Wajib Pajak.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pemberian Angsuran Pembayaran Tidak Dapat Dipertimbangkan Atau Surat Keputusan Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah , Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Angsuran Pembayaran Pajak Daerah"