Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment

  1. Dalam tata cara penerbitan SKPD untuk Wajib Pajak dengan prinsip official assessment ini, Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD setelah sebelumnya melakukan verifikasi data pelaporan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan menghitung jumlah pajak yang terutang.

  1. Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaporan SPOPD pajak reklame atau pajak air tanah.
  2. Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menghitung jumlah pajak yang terutang dan menuangkannya dalam Nota Penghitungan
  3. Berdasar hasil penghitungan dalam Nota Penghitungan, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan SKPD dan menyampaikannya pada Wajib Pajak.
  4. Penerbitan SKPD dipantau dengan daftar Penjagaan Penerbitan SKPD.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPD Untuk Wajib Pajak Dengan Prinsip Official Assessment"