Perpanjangan Penyampaian SPTPD

  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Diajukan kepada Kepala Bapenda
  3. Diajukan sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD
  4. Dikemukakan alasan yang mendukung pengajuan perpanjangan penyampaian SPTPD.
  5. Fotokopi Kartu NPWPD atau fotokopi identitas Kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  6. Penghitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar; dan
  7. SSPD bukti pembayaran sebesar jumlah pajak yang harus dibayar dalam peghitungan sementara
  8. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa.

  1. Wajib Pajak mengajukan penundaan penyampaian SPTPD ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan yang menyertainya, penghitungan sementara, dan SSPD bukti pembayaran sebesar jumlah pajak yang harus dibayar pada penghitungan sementara
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan pengajuan permohonan, dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi atau diperbaiki
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Dalam hal terdapat kekurangan berkas, Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPTPD Tidak Dapat Dipertimbangkan ke Wajib Pajak
  4. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan menyetujui pengajuan perpanjangan penyampaian SPTPD dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Penyampaian SPTPD ke Wajib Pajak.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPTPD Tidak Dapat Dipertimbangkan Atau Surat Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Penyampaian SPTPD

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penyampaian SPTPD"