Pengajuan Pindah Domisili

  1. ktp
  2. kk
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon Datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Diverifikasi dan di paraf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sosial
  4. Di paraf oleh Sekcam
  5. Ditandatangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

seusia dengan

Tidak dipungut biaya

Surat

1. Email : marosebo7@gmail.com

2. Website :

3. Kotak Saran Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pindah Domisili"