Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak
  2. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
  3. Dikemukakan alasan yang mendukung permohonan pembebasan dari kewajiban legalisasi/ perforasi
  4. Permohonan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum usaha beroperasi atau sebelum penggunaan peralatan komputer atau mesin kas register
  5. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan Wajib Pajak bersedia untuk wajib menyimpan data transaksi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
  6. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa

  1. Wajib Pajak mengajukan pembebasan dari kewajiban legalisasi/perforasi bon penjualan (bill) ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai alasan yang menyertainya dan Surat Pernyataan.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Petugas Sub Bidang Pelayanan dan Pemeriksaan melakukan penelitian terhadap pengajuan permohonan.
  4. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill).
  5. Laporan Hasil Penelitian diteruskan ke Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan. Berdasar Laporan Hasil Penelitian, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan dari Legalisasi /Perforasi Bon Penjualan (Bill)
  6. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD
  7. Dalam hal Wajib Pajak terlambat/ tidak melaporkan terjadinya kerusakan sistem komputer/ mesin transaksi, Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/Perforasi Bon Penjualan (Bill)

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/ Perforasi Bon Penjualan (Bill) Atau Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan dari Kewajiban Legalisasi/ Perforasi Bon Penjualan (Bill).

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembebasan Dari Kewajiban Legalisasi / Perforasi Bon Penjualan (Bill)"