Pengajuan Legalisasi Atau Perforasi Bon Penjualan (Bill)

  1. Satu Surat Permohonan untuk 1 (satu) Wajib Pajak.
  2. Dilampiri fotokopi Kartu NPWPD
  3. Daftar bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang akan dilegalisasi / perforasi
  4. Membawa bon penjualan (bill) atau tiket/ karcis yang akan dilegalisasi/ perforasi.

  1. Wajib Pajak mengajukan legalisasi/ perforasi bon penjualan (bill) melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan dilampiri bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang hendak dilegalisasi/perforasi.
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan pengajuan permohonan. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Sekretariat. Petugas Sub Bagian Umum dan Keuangan memberikan legalisasi dengan menggunakan mesin perforasi pada bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang diajukan
  4. Bon penjualan (bill) atau tiket/karcis yang telah diperforasi disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bon penjualan (bill) atau tiket / karcis yang telah diperforasi

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisasi Atau Perforasi Bon Penjualan (Bill)"