Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT)

  1. Surat atau formulir permohonan izin.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  3. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
  4. Fotokopi STROT.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Dalam hal okupasi terapis WNI lulusan luar negeri, harus melakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  11. Dalam hal okupasi terapis WNA harus:
  12. Melakukan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  13. Memiliki surat izin tinggal dan kerja.
  14. Memiliki kemampuan berbahasa Indenosia
  15. Fotokopi SIPOT pertama untuk permohonan SIPOT kedua.
  16. Dalam hal keadaan tertentu untuk permohonan SIPOT ketiga harus melampirkan
  17. SIPOT yang pertama dan kedua
  18. Surat persetujuan atasan langsung bagi Okupasi Terapis yang bekerja pada instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  19. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat
  20. Surat kuasa bermeterai apabila pengurusan izin dikuasakan

  1. Pengajuan permohonan izin oleh pemohon.
  2. kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan sesuai persyaratan oleh petugas. Berkas yang lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak lengkap dan tidak benar akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kekurangan dokumen
  3. Pemeriksaan administrasi dan teknis berkas permohonan oleh petugas. Berkas yang sesuai akan diproses lebih lanjut, sedangkan yang tidak sesuai akan dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan kesesuaian substansi berkas permohonan.
  4. Pemeriksaan teknis lapangan dan penetapan rekomendasi oleh OPD teknis atau berita acara yang ditandatangani oleh tim teknis. Hasil pemeriksaan yang sesuai persyaratan teknis akan direkomendasikan mendapat persetujuan izin, sedangkan yang tidak sesuai akan direkomendasikan untuk ditolak, dan berkas dikembalikan pada pemohon. Pengembalian disertai pemberitahuan alasan penolakan.
  5. Penerbitan dokumen izin oleh petugas meliputi pencetakan, validasi, penandatanganan, penomoran, dan pengarsipan dokumen
  6. Penyerahan dokumen izin oleh petugas pada pemohon.
  7. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dikenakan biaya.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT).

  1. Penyampaian pengaduan dapat dilakukan melalui tiga alternatif sarana yaitu:

       1.  kotak saran/kotak pengaduan,

  2.  portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms,

        atau                                   

       3. petugas penerima pengaduan

  1. Pengaduan yang dapat diselesaikan pada saat itu juga akan diproses pada saat itu juga.
  2. Pengaduan yang memerlukan peninjauan lapangan akan diserahkan pada tim teknis pelayanan perizinan agar dapat ditindaklanjuti.
  3. Jika penyampaian pengaduan melalui sarana petugas penerima pengaduan, maka petugas penerima pengaduan wajib menyampaikan identitas nama, nomor telepon, dan alamat email (jika ada) yang dapat dihubungi.
  4. Pihak pengadu harus menyampaikan secara jelas jenis pengaduan dan data diri (nama, alamat, nomor telepon, dan email [jika ada]).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store