Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Surat Permohonan Penghapusan NPWPD untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak
  2. Dilampiri Kartu NPWPD dan/atau SKT yang diajukan penghapusan
  3. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ahli warisnya, atau penanggung pajak
  4. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia
  5. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  6. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWPD ganda dan fotokopi semua kartu NPWPD yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWPD untuk objek pajak yang sama, atau
  7. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan telah dibubarkan, seperti akta pembubaran badan yang telah diahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak Badan.

  1. Wajib Pajak/ ahli waris / penanggung pajak mengajukan penghapusan NPWPD ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat surat permohonan disertai Kartu NPWPD/SKT dan dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal ada kekurangan pengajuan permohonan, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.
  3. Berkas permohonan diteruskan ke Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pemeriksaan. Tim pemeriksa pajak daerah melakukan pemeriksaan kantor dan/atau pemeriksaan lapangan dengan mendatangi lokasi Wajib Pajak untuk mengonfirmasi status Wajib Pajak, meneliti utang pajak, dan proses hukum/ administrasi yang mungkin ada, jalannya pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Penghapusan NPWPD.
  4. Tim Pemeriksa Pajak Daerah menyelesaikan Pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghapusan NPWPD
  5. Berdasar LHP , Petugas Sub Bidang Penetapan Non PBB menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWPD dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan, status utang pajak, dan status proses hukum/administrasi yang ada.
  6. Surat Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Petugas TPPD.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWPD

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWPD Atas Permohonan Wajib Pajak"