Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD

  1. Surat Permohonan untuk 1 ( satu ) Wajib Pajak
  2. Diajukan kepada Walikota melalui Kepala Bapenda
  3. Mengisi SPOPD dengan jelas, benar, dan lengkap.
  4. Fotokopi Identitas Wajib Pajak, dan Fotokopi Identitas Kuasa Wajib pajak dalam hal dikuasakan
  5. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yeng berwenang

  1. Wajib Pajak melakukan pendaftaran ke Bapenda melalui petugas TPPD dengan membuat Surat Permohonan, mengisi SPOPD dan disertakan dokumen pendukung lainnya
  2. Petugas TPPD meneliti kelengkapan isian SPOPD, kelengkapan lampiran dokumen pendukung, kesesuaian data calon Wajib Pajak dengan kartu identitas, dan kesesuaian data objek pajak dengan surat izin yang dilampirkan.
  3. Dalam hal ada kekurangan isian SPOPD, kekurangan lampiran dokumen pendukung, atau ketidaksesuaian data, berkas dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi atau diperbaiki
  4. Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pendaftaran NPWPD dan dimintakan persetujuan Kepala Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran pada Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan
  5. Petugas TPPD memasukkan data ke Sistem Informasi Administrasi Perpajakan Daerah dan mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWPD disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran melakukan verifikasi data Wajib Pajak baru dengan mendatangi tempat usaha yang didaftarkan dan membuat perkiraan omzet usaha yang menjadi objek pajak daerah. Hasil verifikasi dituangkan dalam Daftar Penjagaan Penerbitan NPWPD

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Dan Kartu NPWPD

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penerbitan NPWPD"