Pelayanan Tera/ Tera Ulang

  1. Permohonan Tera/ Tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya ( UTTP)

  1. Datang ke Dinas Perdagangan
  2. Membawa surat permohonan tera/tera ulang dan alat yang akan di tera/tera ulang
  3. Pihak Metrologi melakukan pemeriksaan/pengujian UTTP (Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) proses pengujian di UPTD Metrologi
  4. Pembayaran Biaya tera/tera ulang
  5. Menerima SKHP (Surat Keterangan Hasil Peneraan)

  • 45 menit  membawa surat permohonan tera ulang, kemudian pihak Metrologi melakukan pemeriksaan/ pengujian UTTP
  • 15 Menit proses pembayaran biaya Tera/ tera ulang kemudian menerima Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP)

Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Surat Keterangan Hasil Peneraan ( SKHP)

  • Datang langsung ke UPTD Metrologi : Jl. Panjaitan Gg Bengawan Solo Nomor 5.
  • Telepon (0351-473929 / 0351-463415)
  • Email Dinas Perdagangan : perdagangankotamadiun@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tera/ Tera Ulang"