Penerbitan Surat Keterangan NJOP

  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Untuk objek pajak yang terdaftar dan bukan fasilitas umum dilampiri dengan: a. fotokopi SPPT tahun sebelumnya. b. fotokopi identitas Wajib Pajak / Kuasa Wajib Pajak
  3. Untuk Objek Pajak yang telah terdaftar dan merupakan fasilitas umum dilampiri dengan: a. fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. b. fotokopi bukti kepemilikan / penguasaan / pemanfaatan tanah

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan NJOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan diterbitkan Surat Keterangan NJOP
  4. Surat Keterangan NJOP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan.

Dengan penelitian lapangan: 5 hari kerja

Hanya penelitian kantor: 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan NJOP"