Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan

  1. Surat Permohonan (formulir tersedia di Tempat Pelayanan Pajak Daerah atau menggunakan format surat sendiri).
  2. Fotokopi identitas Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan pengembalian SPOP ke Bapenda melalui petugas tempat pelayanan dengan melengkapi persyaratan permohonan
  2. Petugas tempat pelayanan meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke Wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak
  3. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dibuat Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP.
  4. Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP disampaikan kepada Wajib Pajak melalui petugas tempat pelayanan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Penundaan Pengembalian SPOP

Pengaduan / keluhan / masukan dari pengguna pelayanan disampaikan kepada Kepala Bapenda melalui kotak saran, surat , email : bapenda17mdn@gmail.com , SMS 08113204400, telepon ( 0351 ) 464085 atau website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penundaan Pengembalian SPOP PBB Perkotaan"