Izin trayek pengalihan kepemilikan (BUS)

  1. Surat permohonan kepada administrator pelayanan perizinan terpadu.
  2. FC surat izin usaha angkutan pemilik lama dan pemilik baru
  3. Akta notaris tentang pengalihan kepemilikan
  4. Berita Acara pelimpahan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan LLAJ Kab/Kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon.
  5. Foto copy SKIT
  6. Foto copy STNK
  7. FC buku uji
  8. Surat keterangan pengecekan kendaraan dari DPMPTSP LLAJ
  9. FC KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinass Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  2. Foto copy NPWP
  3. Membawa surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek pengalihan kepemilikan (BUS)"