izin trayek penambahan frekwensi pelayanan (BUS)

  1. Surat permohonan kepada Administrator pelayanan izin terpadu
  2. Surat persetujuan dari Dinas Perhubungan da LLAJ Provinsi Papua barat FC surat izin angkutan
  3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubunagn /LLAJ Kab/kota sesuai dengan asal dan tujuan trayek dimohon
  4. Foto copy SKIT
  5. Foto copy STNK
  6. Foto copy buku uji
  7. Surat keterangan pengecekan kendaraan dari Dinas Perhubungan Prov. Papua Barat
  8. Foto copy KTP pemilik/penanggung jawab

  1. membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Papua Barat
  2. Membawa Foto copy NPWP
  3. Membawa surat kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin trayek penambahan frekwensi pelayanan (BUS)"