Waktu pelayanan 1 hari kerja
1. Apabila perpanjangan diajukan 3 bulan sebelum habis masa berlaku TIDAK DIKENAKAN BIAYA.
2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa nerlaku SKIT dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-
3. Dan apabila perpanjangan diajukan setelah habis masa berlaku dikenakan denda tambahan Rp. 25.000,- (sesuai Perda nomor 8 tahun 2003 tentang Perizinan Angkutan Penumpang Umum tgl. 08 April 2004).
Surat Keputusan izin trayek (SKIT)
Dinas PTSP Prov. Papua Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store