Izin trayek masa berlaku surat keputusan izin trayek (AKDP)

  1. Surat permohonan kepada Administrator Pelayanan Perizinan terpadu
  2. FC surat izin usaha angkutan
  3. Surat pertimbangan dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Perhubungan/LLAJ Kab/Kota sesuai domisili perusahaan.
  4. FC surat keputusan izin trayek
  5. FC STNK yang masih berlaku
  6. FC buku uji yang maasih berlaku
  7. Surat keterangan pengecekan kendaraan dari DPMPTSP LLAJ sesuai domisili perusahaan.
  8. FC KTP pemilik/penanggung jawab

  1. Membawa surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan LLAJ/Provinsi Papua Barat
  2. Membawa copy NPWP
  3. Surat Kuasa apabila pemohon yang datang di DPMPTSP bukan pemilik/penanggung jawab perusahaan.

Waktu pelayanan 1 hari kerja

1. Apabila perpanjangan diajukan 3 bulan sebelum habis masa berlaku TIDAK DIKENAKAN BIAYA.

2. Setiap keterlambatan pengajuan permohonan pembaharuan masa nerlaku SKIT dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-

3. Dan apabila perpanjangan diajukan setelah habis masa berlaku dikenakan denda tambahan Rp. 25.000,- (sesuai Perda nomor 8 tahun 2003 tentang Perizinan Angkutan Penumpang Umum tgl. 08 April 2004).

Surat Keputusan izin trayek (SKIT)

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin trayek masa berlaku surat keputusan izin trayek (AKDP)"