Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. a. Surat Pengantar dari Ketua RT;
  2. b. Fotokopi Akta Kematian;
  3. c. Fotokopi Buku Nikah;
  4. d. Fotokopi KTP-el, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran seluruhahli waris;
  5. e. Fotokopi KTP-el saksi (2 orang);
  6. f. Fotokopi Ijazah Ahli Waris;
  7. g. Silsilah keluarga;
  8. h. Materai.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket;
  2. 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. 3. Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  4. 4. Pengembalian Surat Pernyataan Ahli Waris ke Kelurahan untuk ditandatangani Lurah;
  5. 5. Pemohon melanjutkan proses ke Kecamatan.

apabila berkas dinyatakan lengkap dan untuk proses penandatangan oleh ahli waris tentatif

gratis

Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditanda tangani Lurah (Mengetahui)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"