Surat Keterangan Domisili Sementara

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy e-KTP dan KK Asal
  3. Foto kopi KK penjamin
  4. Pasphoto 3x4 sebanyak 2 lembar
  5. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket;
  2. 2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. 3. Proses penandatanganan oleh pejabat Kelurahan;
  4. 4. Penyerahan Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara kepada Pemohon.

15 menit setelah berkas dinyatakan lengkap

gratis

Surat Keterangan Untuk Bertempat Tinggal Sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Sementara"