Tarif 10 i dasar pengenaan pajak (Volume Pemakaian air x harga dasar air)
Sesuai dengan Peraturan Gubernur no 25 th 2012 tentang Juklak Pemungutan PAP, Keputusan Gubernur no 38 th. 2004, No 53 th 2002 dan perubahannya No 23 th 2003, No 37 th 2002 dan perubahan kesatu no 16 tahun 2003 dan perubahan kedua no 29 th 2004.
Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)
Kantor Samsat Kota Payakumbuh
Jl. Rasuna Said No 200 Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh
Provinsi Sumatera Barat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store