Pembayaran Pajak Air Permukaan

  1. Fotocopy NPWP
  2. Data Volume Pemakaian Air Permukaan
  3. Fotocopy SIUP jika ada

  1. Wajib Pajak melaporkan volume pemakaian air dengan mengisi dan menandatangani formulir SPTPD yang dikirimkan oleh Petugas UPTD P2D kepada wajib Pajak
  2. Menyampaikan SPTDPD kepada UPTD (paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir, jika lewat dikenakan denda 10i pajak terutang)
  3. Berdasarkan SPTPD, ditetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD yang ditandatangani oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Pembayaran Pajak Air Permukaan sesuai dengan nilai yang tertera pada SKPD, jika tidak atau kurang bayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPD diterima, dikenakan denda 2 % per bulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.

  • Pengiriman SPTPD ke WP : 1 hari kerja
  • Pengembalian SPTPD yang telah diisi : 1 hari kerja
  • Penetapan Pajak dan pengiriman SKPD : 1 hari kerja
  • Pengembalian  SKPD dan Pembayaran Pajak Air Permukaan :  1 hari kerja

Tarif 10 i dasar pengenaan pajak (Volume Pemakaian air x harga dasar air)

Sesuai dengan Peraturan Gubernur no 25 th 2012 tentang Juklak Pemungutan PAP, Keputusan Gubernur no 38 th. 2004, No 53 th 2002 dan perubahannya No 23 th 2003, No 37 th 2002 dan perubahan kesatu no 16 tahun 2003 dan perubahan kedua no 29 th 2004.

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Kantor Samsat Kota Payakumbuh

Jl. Rasuna Said No 200 Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh 

Provinsi Sumatera Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Air Permukaan"