5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.
Tidak dikenakan biaya.
SURAT IZIN KERJA TEKNISI GIGI (SIKTG)
1. kotak saran/kotak pengaduan,
2. portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms,
atau
3. petugas penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store