5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 25 (dua puluh lima) hari kerja di Dinas Teknis Terkait
Tidak dikenakan biaya
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
1. kotak saran/kotak pengaduan,
2. portal pengaduan dalam website, whatsapp (WA), instagram, facebook, sms,
atau
3. petugas penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store