Pelayanan Pencatatan Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir
  2. Buku Nikah/bukti lainnya yang sah
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Berita Acara dari Kepolisian/SPTJM data Kelahiran Jika tidak diketahui Asal Usulnya
  6. Formulir perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

penerbitan akte kelahiran

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran"