Pelayanan Kartu Identitas Anak

  1. Belum berusia 17 tahun/belum kawin
  2. Kutipan Akte Kelahiran
  3. Pas photo ukuran 3x4
  4. Kartu Keluarga
  5. KTP-el Orang Tua
  6. Formulir Perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KIA

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"