Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Buku Nikah/Perkawinan/Perceraian
  2. Surat keterangan pindah/datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah RI
  3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
  4. Surat Keterangan pengganti identitas bagi penduduk rentan adminduk
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan
  6. Formulir perlengkapan persyaratan lainnya

  1. -

-

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Melalui Kotak Saran dan Kritik
  2. Melalui Email : dispendukcapil@bangkalankab.go.id
  3. Melalui Website : dispendukcapil.bangkalankab.go.id
  4. Melalui Facebook : www.facebook.com/dispendukcapilbkl
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"