Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik

  1. Fotokopi KK terbaru
  2. Fotokopi KTP dan KTP asli

  1. Menyampaikan berkas permohonan ke loket PATEN
  2. Melakukan perekaman KTP
  3. Menerima surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik

15 (lima belas) Menit

Gratis

Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik

1. Kotak Pengaduan

2. Pejabat Pengelola Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP Elektronik"