Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Dan Penentuan Retribusi Permohonan/ Permintaan Tempat Berjualan

  1. Membawa Surat keterangan retribusi daerah (SKRD)

  1. Datang ke Dinas Perdagangan membawa surat permohonan
  2. Proses surat keterangan oleh petugas
  3. Membayar retribusi ke bendahara penerima
  4. Menerima Bukti Pembayaran

  • 15 menit proses surat keterangan oleh petugas dan membayar retribusi ke bendahara penerimaan
  • 15 menit penerbitan bukti pembayaran 

  1. Kios/ gudang per m2 perhari

No

Kelas

Tarif

1.

Pasar Kelas I

Rp. 600

2.

Pasar Kelas II

Rp. 500

3.

Pasar Kelas III

Rp. 400

  1. Los/ bedag per m2 perhari

No

Kelas

Tarif

1.

Pasar Kelas I

Rp. 400

2.

Pasar Kelas II

Rp. 260

3.

Pasar Kelas III

Rp. 220

  1. Luar los per m2 perhari

No

Kelas

Tarif

1.

Pasar Kelas I

Rp. 300

2.

Pasar Kelas II

Rp. 240

3.

Pasar Kelas III

Rp. 200

Bukti Pembayaran Retribusi Pasar

  • Datang langsung ke Dinas Perdagangan Kota Madiun JL. Salak No. 67 Madiun
  • Telepon ( 0351 - 473929 )
  • Email Dinas Perdagangan : (perdagangankotamadiun@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Dan Penentuan Retribusi Permohonan/ Permintaan Tempat Berjualan "