Pelayanan Izin Promosi Dalam Pasar

  1. Membawa Berkas Permohonan
  2. Membawa KTP
  3. Menyampaikan Lokasi Promosi
  4. Menyampaikan Jangka waktu Promosi

  1. Datang ke Dinas Perdagangan membawa surat permohonan
  2. Proses surat keterangan oleh petugas
  3. Membayar retribusi ke Bendahara Penerimaan
  4. Surat keterangan Bukti Bayar
  5. Proses Di DPMPTSP
  6. Dokumen Surat Keterangan

  • 1 hari proses surat keterangan oleh petugas dan membayar retribusi ke Bendahara Penerimaan
  • 5 hari proses di DPMPTSP
  • 1 hari penerbitas dokumen surat keterangan 

No

Kelas

Per m2 per hari

1.

Pasar Kelas I

Rp. 10.000

2.

Pasar Kelas II

Rp.  7.500

3.

Pasar Kelas III

Rp.  5.000

Dokumen Pelayanan Izin Promosi Dalam Pasar

  • Datang langsung ke Dinas Perdagangan Kota Madiun Jl. Salak No. 67 Madiun
  • Telepon (0351 - 473929)
  • Email Dinas Perdagangan : ( perdagangankotamadiun@gmail.com )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Promosi Dalam Pasar"