Pelayanan Kartu Keluarga Karena Tambah Anggota dan Keluar anggota Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Jika Tambah Anggota harus membawa surat keterangan kelahiran
  3. jika mengurangi anggota keluarga kalau nikah, bawa surat nikah,kalau meninggal bawa surat keterangan kematian atau akta kematian

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Jika Sinyal Bagus dan Blangko Kartu Keluarga tersedia

gratis

Pelayanan Kartu Keluarga

kasi pemerintahan

agustina / 0821 4846 1605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Karena Tambah Anggota dan Keluar anggota Keluarga"