Pelayanan E-KTP karena ada perubahan data

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP-E yang lama

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

Jika Sinyal baik dan sarana dalam kondisi baik

gratis

Pengajuan Pelayanan KTP eletronik

Kasi Pemerintahan

Agustina / 0821 4846 1605

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP karena ada perubahan data"